Rapat Paripurna Penetapan Raperdes No. 06 Tahun 2020


Pada Selasa, 15 Desember 2020 bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor diselenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) No. 06 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pasir Lor Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor dihadiri oleh anggota BPD, Pemerintah Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Tepat Pukul 16.15 WIB Rapat Paripurna Penetapatan Raperdes No. 06 Tahun 2020 dibuka oleh Pimpinan Rapat Paripurna Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom. Selanjutnya penyampaian Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) No. 06 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pasir Lor Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Desa Pasir Lor yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sulaiman, S.T. Dalam penyampaian Raperdes No. 06 Tahun 2020 disampaikan pokok-pokok Raperdes mulai dari dasar hukum, uraian tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), ketentuan perubahan RKPDes dan rencana pemberlakuan Raperdes No. 06 Tahun 2020.

Setelah penyampaian Raperdes No. 06 tahun 2020 dilanjutkan penyampaian hasil Rapat Pleno BPD yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah BPD mengenai Rancangan Peraturan Desa No. 06 Tahun 2020 tentang RKPDes tahun 2021. Dalam berita acara tersebut telah diperoleh kata sepakat dari BPD mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 yang terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Bidang Penanggulangan Bencana

Di samping itu BPD juga memberikan catatan dan koreksi atas RKPDes Pasir Lor Tahun 2021 untuk segera diselesaikan selama 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan kesepakatan BPD dan Pemerintah Desa Pasir Lor. Catatan tersebut antara lain:

  1. Dasar hukum Rancangan Perdes ditambahkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten tahun 2019-2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008  tentang  Pedoman  Penyusunan Peraturan di Desa
  2. Penyusunan RKP-Desa Pasir Lor tahun 2021 harus mengacu pada RPJMDes Pasir Lor tahun 2021
  3. Jika dijumpai adanya RKP-Desa Pasir Lor tahun 2021 yang tidak tecantum dalam RPJMDes Pasir Lor tahun 2021 maka perlu diadakan Review terhadap RPJMDes
  4. Pembangunan harus mengutamakan skala prioritas yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
  5. Pelaksanaan Pembangunan diupayakan bersifat merata di semua dusun.

Kesepakatan BPD mengenai Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) No. 06 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pasir Lor Tahun Anggaran 2021, ditetapkan dalam Keputusan BPD NOMOR: 01/B/BPD-PL/XII/TAHUN 2020.
Pada akhir Rapat Paripurna dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama BPD dan Pemerintah Desa Pasir Lor oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Pasir Lor.