Pages

Selayang Pandang BPD


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain  adalah  lembaga  yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk  Desa berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan  secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Sejak kelahirannya dengan nama Lembaga Musyawarah Desa, lembaga ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan paradigma perundangan yang memungkinkan terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi.  Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang  BPD adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya BPD.  Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD  memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Setidaknya ada 4 payung hukum yang menjadi pedoman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten, yaitu:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa
  2. PP No. 43 Tahun 2014 yang direvisi dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
  3. Permendagri No. 110 Tahun 2016
  4. Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2015 tentang BPD