Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya BPD. Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Setidaknya ada 4 payung hukum yang menjadi pedoman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten, yaitu: