Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siti Nurkhayati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum oleh Polresta Banyumas dan Kejaksaan Nageri Banyumas bagi aparatur Pemdes, BPD, Lembaga Desa Pasir Lor dilaksanakan dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan aset desa.
“Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan penyelewengan keuangan atau mencegah adanya penyimpanan dana desa”, ungkapnya.