Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan APBDes 2021


Bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor pada Sabtu, 16 Januari 2021 diselenggarakan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Tahun 2021. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Lukman Hakim, S.Pd.I, S.Kom diawali dengan penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Rancangan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasir Lor tahun 2021oleh Hikmatul Hidayah, S.Pd.I, selaku Kaur Keuangan.
Setelah melalui pembahasan di tingkat internal BPD yang dihadiri pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor disepakati postur APBDes 2021 sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa  : Rp. 2.971.976.893
2. Belanja Desa  : Rp. 3.116.427.880
   Defisit APBDes    -Rp. 144.450.987
Defisit APBDes ditutup dari penerimaan pembiayaan desa Rp. 194.647.373. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar 223.386.

Sementara alokasi belanja Rancangan APBDes 2021 sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  : Rp. 780.127.880
  2. Pembangunan Desa  : Rp. 907.100.000
  3. Pembinaan Masyarakat Desa : Rp. 374.100.000
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 721.200.000
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa  : Rp. 333.900.000

Selanjutnya Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom membacakan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor: 02/B/BPD-PL/XII/Tahun 2020 tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa.
Pada akhir Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan APBDES 2021 dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Kepala Desa Pasir Lor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor.