Rabu, 25 Nopember 2020 bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor diselenggarakan Penyuluhan Hukum dari Kejaksaaan Negeri Purwokerto yang dihadiri oleh anggota BPD, Pemdes dan Fasilitator Kecamatan Karanglewas. Dalam sambutan pembukaan acara tersebut Krisianto, A.P selaku Camat Karanglewas mengingatkan kepada masyarakat tentang perkembangan Covid-19 yang semakin tak terkendali. Berdasarkan data terbaru sampai akhir bulan Nopember 2020 di kecamatan Karanglewas terdapat 66 kasus positif covid, 54 sembuh dan 3 meninggal dunia. Selanjutnya beliau minta pada BPD dan Pemdes agar kolaborasi dan bersinergi dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran sesuai perundangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Materi Penyuluhan Hukum kali ini tentang Pungli, Suap dan Gratifikasi. Agus Fikri pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan pemaparan sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi cermin dari aparat yang tidak jujur, tidak amanah dan tidak bertanggung jawab.
Pungli berasal dari bahasa China, Pung artinya persembahan dan Li artinya keuntungan. Dalam bahasa Indonesia diartikan Pungutan Liar yaitu penarikan pungutan yang tidak ada dalam perundangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi penarik.
Suap yaitu memberikan sesuatu untuk mempengaruhi kebijakan.
Gratifikasi yaitu hadiah dalam bentuk materi, komisi, fasilitas, barang, uang terima kasih dan sejenisnya. Gratifikasi yang wajib dilaporkan seperti pemberian berkaitan dengan proses mutasi jabatan, kewajiban, tugas. Sedangkan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti pemberian orang tua pada anak, penghargaan prestasi baik akademis maupun non akademis, kena musibah sakit dan lain-lain.
Sementara Nilla Aldriani kepala bidang tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto menyampaikan beberapa modus tindak pidana dana desa yaitu:
Terdapat niat mencari keuntungan
Rencana Anggaran Belanja (RAB) di atas harga pasar.
Pengadaan barang dan jasa di luar desa bersangkutan sehingga kontrol masyarakat tidak bisa untuk cross check.
Satu kegiatan dengan 2 (dua) sumber dana seperti Dana Desa dengan Bagi Hasil Pajak, Dana Desa dengan PAD.
Dana Desa untuk pinjaman perangkat
Penyuluhan hukum yang dimulai pukul 14.00-16.00 WIB diakhiri dengan pernyataan sikap bersama seluruh peserta baik dari BPD, Pemdes, Kejaksaan maupun Kecamatan untuk menyatakan sikap tidak ada Pungli, Suap, Gratifikasi dan Korupsi di Pasir Lor.