Dalam pemaraparan LPJ BUMDes yang diwakili oleh salah satu anggota BUMDes Berkah Mandiri disampaikan program kerja yang telah berjalan seperti kolam pancingan, warung, tanaman anggur dan pemeliharaan kambing. Laporan neraca keuangan BUMDes selama 1 (satu) tahun juga dilampirkan dalam LPJ BUMDes tersebut.
Dalam pandangan umum beberapa peserta memberikan tanggapan terhadap LPJ BUMDes, di antaranya Sodik perwakilan dari RT-3/2 mempertanyakan tentang harga pembelian bibit anggur yang janggal. Sementara itu Adnan dari RT-3/5 menyampaikan masukan agar BUMDes menggunakan teknologi dalam pemasaran produk usaha dan memberdayakan potensi desa Pasir Lor secara optimal.
Dalam sesi akhir penetapana LPJ BUMDes Berkah Mandiri timbul perdebatan peserta Musdes kaitan dengan siapa yang berhak menentukan LPJ BUMDes diterima atau ditolak, apakah Kades atau BPD ? Hal ini mengacu pada Perbup Banyumas No. 29/2020 pasal 49 dimana Pemdes mempertanggungjwabkan BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa. Sehingga bisa dipahami bahwa Pemdes yang diwakili Kades menyampaikan LPJ telah diterima dan diserahkan pada forum Musdes untuk dibahas apakah bisa diterima atau ditolak. Setelah melalui perdebatan cukup panjang dan alot akhirnya pimpinan rapat yang dipegang oleh ketua BPD setelah melihat, membaca, mempelajari dan menimbang berbagai masukan menyampaikan keputusan akhir bahwa LPJ BUMDes Berkah Mandiri Diterima dengan banyak catatan.
Pada sesi kedua Musdes, pembahasan tentang pengunduran diri seluruh pelaksana operasional dan dewan pengawas BUMDes. Dewan pengawas menyampaikan alasan pengunduran diri yaitu faktor usia yang sudah tua sehingga sudah tidak memungkinkan untuk bekerja secara maksimal sebagai dewan pengawas BUMDes. Sementara dewan pengawas BUMDes yang lain sudah menjadi anggota BPD sehingga secara aturan tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk pelaksana operasional juga menyampaikan hal yang sama karena faktor usia.
Keputusan akhir Musdes tentang pengunduran diri seluruh pelaksana operasional dan dewan pengawas BUMDes, DITERIMA. Dan sejak keputusan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2020 pukul 23.05 WIB Pengurus BUMDes dinyatakan berhenti sesuai dengan Perbup Banyumas No. 29/2020 Pasal 21 ayat 1.c dan Pasal 27 disebutkan bahwa pelaksana operasional atau sebutan lainnya dan pengawas diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri.