Lebih lanjut Agung Mulyawan, S.T memaparkan tentang Organisasi BUMDes yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 18/2018 pasal 9 terdiri dari Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas.
Penasehat secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan atas nama jabatan. Kewajiban dan kewenangan secara rinci diatur dalam pasal 10. Selanjutnya untuk Pelaksana Operasional BUMDes diatur dalam pasal 11-13 diantaranya berisi tentang kewajiban, kewenangan, larangan rangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa seperti BPD, PKK dan lain-lain. Di Pasal 12 dijelaskan tentang peryaratan pelaksana operasional BUMDes yaitu pendidikan minimal SMU Sederajat, berdomisili dan menetap di desa bersangkutan, berkperibadian jujur, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Pelaksana operasional memberikan laporan perkembangan unit usaha sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun.
Untuk Pengawas BUMDes diatur dalam pasal 14-18 yang berisi tentang kewajiban, tugas, kewenangan, susunan organisasi dan persyaratan Pengawas. Syarat Pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 16 diantaranya berdomisili dan menetap di desa bersangkutan, tidak pernah melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara, tidak mewakili kepentingan parpol/golongan/kelompok tertentu, tidak bekerja dilingkungan pemerintahan desa seperti perangkat, BPD, RT/RW, PKK dan lain-lain.
Sementara Anggota Pendamping Desa kecamatan Karanglewas yang lain, Sulistiana menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, penguatan internal BUMDes dan kesinambungan program kerja BUMDes untuk pengurus selanjutnya.
Anggota BPD sekaligus dewan pengawas BUMDes Heri Setiawan, S.H menyampaikan kronologis terbentuknya BUMDes yang ada dimana masih menggunakan produk undang-undang lama sehingga belum sesuai peraturan sekarang dan masih ada dewan pengawas rangkap jabatan. Namun demikian untuk saat ini seluruh dewan pengawas dan pelaksana operasional/pengurus BUMDes telah mengajukan surat pengunduran diri. Terhadap surat pengunduran diri tersebut menurut Pendamping Desa Kecamatan Karanglewas secara peraturan harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terlebih dahulu. Keputusan diterima atau tidak LPJ serta surat pengunduran di bahas dalam Forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Di akhir Rapat Bersama Pembahasan BUMDes, BPD minta pada dewan pengawas dan pelaksana operasional/pengurus BUMDes menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) paling lama 3 hari (29 Sept-1 Okt 2020) lalu diserahkan ke Kepala Desa untuk dipelajari paling lama 1 minggu (7 Oktober 2020). Setelah itu akan dijadwal pelaksanaan forum Musyawarah Desa oleh BPD dengan agenda penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan surat pengunduran diri dewan pengawas dan pengurus BUMDes.