Musdes Rembug Stunting


Pada Jum'at, 23 Oktober 2020 bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Rembug Stunting desa Pasir Lor. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB-11.00 membahas tentang stunting, pencegahan penanggulangan dan rencana tindak lanjut.
Dalam sambutan pembukaan Musdes Rembug Stunting, Lukman Haskim, S.Pd.I,S.Kom selaku ketua BPD Pasir Lor menyampaikan bahwa pemerintah menganggap stunting menjadi masalah yang serius untuk segera ditangani dan Pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2013. Kemudian Dalam Permendesa No. 13/2020 tentang penggunaan Dana Desa 2021 Pasal 6 ayat 2 Stunting menjadi salah satu skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Lebih lanjut ketua BPD Pasir Lor berharap melalui Musdes rembug stunting ini ada pemahaman yang baik dan komprehensif (menyeluruh) tentang stunting, penyebab dan solusi penenaggulangan stunting di Pasir Lor. Kemudian ditindaklnjuti dengan gerakan nyata penanggulangan dan pencegahan stunting di Pasir Lor, sehingga di masa yang akan datang warga Pasir Lor memiliki SDM yang mumpuni.

Selanjutnya Kepala Puskesmas Kecamatan Karanglewas, dr. Nuniek M. memberikan pemaparan tentang stunting. Stunting atau orang awam menyebutnya anak kerdil adalah masalah kurang gizi kronis disebabkan oleh asupan gizi yang terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru nampak saat anak usia 2 tahun. Dampak dari stunting pada saat dewasa tingkat kecerdasan dibawah anak dengan tinggi badan normal, mengalami kegemukan sehingga beresiko terhadap berbagai penyakit, dan dalam bidang ekonomi terhambat memasuki dunia kerja karena keterbatasan fisik anak stunting.

Sementara dari Pendamping Desa Kecamatan Karanglewas, Sulistiana menyampaikan 5 (lima) layanan dasar untuk menanggulangi stunting yaitu:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) seperti pemeriksaan kehamilan, timbang badan, pemberian pil FE, imunisasi lengkap
  2. Konseling gizi terpadu terdiri dari konseling gizi dan kunjungan ke rumah
  3. Sanitasi dan air bersih yang meliputi akses air minum yang layak dan jamban keluarga
  4. Perlindungan sosial yang terdiri dari akte kelahiran, jaminan kesehatan (KIS), akses konsumsi pangan
  5. PAUD dan TK berupa parenting orang tua anak 2-6 tahun dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

Beberapa pertanyaan dan masukan dari peserta Musdes diantaranya tentang jambanisasi di wilayah RW-4 Pasir Lor yang berdasarkan data mayoritas belum memiliki sehingga diusulkan masuk RKP 2021, lalu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) harian bagi anak stunting dan konseling orang tua anak stunting. Sementara dari PAUD dan TK mengusulkan untuk diadakan penyuluhan tentang stunting bagi wali siswa dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) siswa yang bersumber dari anggaran desa. Untuk jambanisasi di RW-4 Pasir Lor direncanakan akan dialokasikan dari PNPM.

Hasil dari Musdes Rembug Stunting akan dibawa ke Musdes RKP 2021 desa Pasir Lor yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.