Musdes BLT Dana Desa Periode 3


Musyawarah Desa (Musdes) penetapan calon penerima BLT Dana Desa Periode 3 desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dilaksanakan pada Jum'at, 13 Nopember 2020 dihadiri oleh Camat Karanglewas yang diwakili oleh kasi pemerintahan, Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perempuan, Banbinsa dan Babinkamtibmas.

Musyawarah Desa (Musdes) kali ini membahas penetapan calon penerima BLT Dana Desa Periode 3 untuk tahun anggaran 2020. Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom selaku pimpinan rapat Musdes menyampaikan bahwa Musdes kali ini akan membahasa 2 (dua) agenda yaitu Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Periode 3 dan Pembentukan Panitia Lelang.

Sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemdes Pasir Lor, untuk BLT Dana Desa Periode 3 tahun anggaran 2020 sebesar 60 juta sehingga tersedia kuota 66 orang yang akan menerima BLT Dana Desa. BLT Dana Desa Periode 3 akan diterimakan Rp. 300.000/bulan selama 3 bulan. Beberapa pertanyaan dan masukan selama pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan calon penerima BLT Dana Desa seperti penjelasan penetapan anggaran 60 juta, klarifikasi data RW-5 dan pengurangan calon penerima BLT Dana Desa di beberapa RT/RW, akhirnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan usulan dari RT/RW ditetapkan 66 orang yang akan menerima BLT Dana Desa dari seluruh wilayah RT/RW desa Pasir Lor.

Pada sesi 2 (dua) Musyawarah Desa membahas tentang pembentukan panitia lelang dengan susunan panitia yang terdiri dari beberapa unsur keterwakilan yaitu Teguh Prikhatin (BPD), Muslih (Pemdes), Nishom (RW), Wakhidin (RT) dan Soliah (Perwakilan Perempuan).