Bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor pada Rabu,30 Juni 2021 diselenggarakan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Tahun 2021. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua BPD Lukman Hakim, S.Pd.I, S.Kom diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasir Lor tahun 2021 oleh Hikmatul Hidayah, S.Pd.I, selaku Kaur Keuangan. Setelah melalui pembahasan antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor disepakati postur Rancangan Perubahan APBDes 2021 sebagai berikut:
Pendapatan Desa : semula Rp. 2.971.976.893 menjadi 2.392.769.006
Belanja Desa : semula Rp. 3.116.427.880 menjadi 2.523.239.000
Defisit APBDes semula -Rp. 144.450.987 menjadi -Rp.130.469.994
Sementara alokasi belanja Rancangan Perubahan APBDes 2021 sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : semula Rp. 780.127.880 menjadi Rp. 814.089.000
Pembangunan Desa : semula Rp. 907.100.000 menjadi Rp. 698.850.000
Pembinaan Masyarakat Desa : semula Rp. 374.100.000 menjadi Rp. 352.200.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa : semula Rp. 721.200.000 menjadi Rp. 324.200.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa : semula Rp. 333.900.000 menjadi Rp. 333.900.000
Selanjutnya Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom membacakan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor: 07/B/BPD-PL/VII/Tahun 2021 tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pasir Lor Kecamatan Karanglewas Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa. Pada akhir Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBDES 2021 dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Kepala Desa Pasir Lor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Lor.