Penetapan Raperdes


Rabu 17 Februari 2021 bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor diselenggarakan Rapat Paripurna BPD Pasir Lor tentang Penetapan Rancanangan Peraturan Desa (Raperdes). Rapat Paripurna yang dilaksanakan tepat pukul 16.30 WIB dibuka oleh pimpinan Rapat Paripurna Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom. Selanjutnya Pembacaan Rancangan Peraturan Desa oleh Pihak Pemerintah Desa Pasir Lor yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Pasir Lor, Sulaiman, S.T.
Rapat yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat dan Babinsa mendengarkan penyampaian Rancanangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Realisasi APBDes Pasir Lor 2020 dan Pelaksanaan Posko Desa dalam Penangangan COVID-19.
Setelah melalui pembahasan internal BPD tentang beberapa Raperdes yang diajukan oleh Pemdes kepada BPD terdapat beberapa catatan, klarifikasi, penyesuaian dan revisi Raperdes yang dicantumkan dalam lampiran Berita Acara Musyawarah BPD tentang Kesepakatan Penetapan Raperdes tersebut. 
Di antara revisi perubahan Raperdes yaitu:

  1. Raperdes Pembentukan RT/RW terdapat penambahan beberapa pasal dan perubahan susunan BAB I-VI
  2. Raperdes Realisasi Anggaran 2020 hanya beberapa klarifikasi tentang nominal angka
  3. Raperdes Pelaksanaan Posko Desa dalam Penangangan COVID-19 ditambah beberapa konsideran/payung hukum yang relevan.

Kemudian Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom selaku pimpinan Rapat Paripurna, membacakan Keputusan BPD tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Realisasi APBDes Pasir Lor 2020 dan Pelaksanaan Posko Desa dalam Penangangan COVID-19.
Rapat Paripurna Penetapan Raperdes selesai pukul 18.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Pasir Lor sekaligus penyerahan keputusan BPD.