Bertempat di Aula Balai Desa Singasari Kecamatan Karanglewas pada Ahad, 21 Februari 2021 dilaksanakan Pembentukan dan Pengukuhan Pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PBPD) Kecamatan Karanglewas Periode 2021-2025. Acara yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua BPD se-Kecamatan Karanglewas dan beberapa tamu undangan seperti Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Banyumas, Forkompimcam dan Kepala Desa Singasari. Dalam sambutanya Kepala Desa Singasari berharap dengan terbentuknya Paguyuban BPD kecamatan karanglewas akan semakin mempererat hubungan dan sinergi antara BPD dengan Pemdes sebagai mitra dalam membangun desa. Setelah melalui musyawarah dan mufakat akhirnya terbentuk Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Karanglewas Periode 2021-2025 yang dipimpin oleh Catur Priyatno dari BPD Karangkemiri. Sementara anggota BPD Pasir Lor menjadi BPD terbanyak yang duduk dalam kepengurusan Paguyuban BPD tersebut. Tercatat 3 orang anggota BPD Pasir Lor masuk dalam jajaran Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Karangkewas Periode 2021-2025 yaitu:
Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom bidang Media dan Informatika
Drs. Sutarko bidang Ekonomi Kreatif dan BUMDes
Heri Setiawan, S.H bidang Advokasi dan Perundang-Undangan
Sementara Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Banyumas, Edi Priyanto,S.H dalam sambutan pengukuhan Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Karanglewas menyampaikan bahwa payuguban ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas BPD yang ada di desa-desa. Sehingga dalam menjalankan tugas sesuai pelaksanaan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Di samping itu Paguyuban BPD Kabupaten Banyumas juga telah menghadap ke Dinsospemades, Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Banyumas mengajukan permintaan agar tunjangan bagi para anggota BPD dinaikan karena jumlah nilai tunjangan yang diberikan dirasa tidak seimbang dengan tanggungjawab yang di emban oleh BPD. Bupati menyambut baik permintaan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: 141.1/1031/Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banyumas dengan rincian sebagai berikut:
Ketua semula 150.000/bulan menjadi 300.000/bulan
Wakil Ketua dan Sekretaris semula 125.000/bulan menjadi 250.000/bulan
Anggota semula 100.000/bulan menjadi 200.000/bulan