Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom selaku pimpinan rapat menyampaikan pemaparan draft hasil Tim Perumus AD/ART BUM Desa Berkah Mandiri. Beberapa pasal dan bab pada AD/ART BUM Desa Berkah Mandiri Pasir Lor yang perlu dicermati dan disepakati yaitu tentang Jenis Usaha, Besaran Insentif untuk Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUM Desa serta penyertaan modal dari Dana Desa.
Setelah melalui pencermatan dan diskusi draft AD/ART yang diajukan Tim Perumus, peserta rapat menyepakati besaran insentif Penasehat dan Pengawas 5% dari pendapatan bersih BUM Desa Berkah Mandiri dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sedangkan Pelaksana Operasional 7% dari pendapatan bersih BUM Desa Berkah Mandiri dalam 1 (satu) tahun anggaran. Untuk penyertaan modal dari Dana Desa minimal sebesar 50 juta untuk tahun anggaran 2022.
Sementara untuk jenis usaha yaitu:
Dalam kesempatan tersebut Direktur BUM Desa Berkah Mandiri Nanang Sri Wahyo menyampaikan laporan perkembangan usaha BUM Desa berupa cireng yang sampai saat ini belum bisa sesuai dengan ekpektasi awal sehingga akan ada evaluasi menyeluruh tentang usaha tersebut.
Untuk pemanfaatan kolam pancingan Pengawas BUM Desa Berkah Mandiri, Fauzi memberikan usulan untuk kerjasama dengan pihak lain (petani perikanan) dalam pengelolaan lahan tersebut melalui perjanjian kerjasama sesuai dengan AD/ART BUM Desa Berkah Mandiri. Usulan ini disepakati seluruh peserta rapat dan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pelaksana Operasional BUM Desa Berkah Mandiri Pasir Lor.