Ketua Tim RKP, Maryanto dalam pemaparannya menyampaikan regulasi dan payung hukum penyusunan RKP, Pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) Pasir Lor dan skala prioritas kegiatan sesuai hasil SDGs (Suistanable Development Goals) tahun 2023. SDGs dimaksudkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa.
Setelah melalui proses musyawarah, masukan dan saran dari peserta Musrenbangdes telah disepakati dan disetujui RKP desa Pasir Lor tahun 2024 yang selanjutnya diserahkan pada BPD untuk ditetapkan dan disahkan melalui forum rapat tertinggi desa yaitu Musyawarah Desa.