Hadir dalam acara tersebut dari Forkompimpcam Kecataman Karanglewas (Camat, Kapolsek, Danrramil), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banyumas, Kades Pasir Kulon dan Pasir Lor, BPD, dan warga masyarakat desa Pasir Lor yang terdampak dengan adanya pengelolaan sampah. Dalam kesempatan tersebut perwakilan warga didampingi BPD Pasir Lor menyampaikan aspirasi dan tuntutan pembenahan pengelolan sampah desa Pasir Kulon yang menimbulkan dampak lingkungan tidak sehat seperti bau menyengat, lalat berkeliaran, polusi udara dan lain-lain.
Dari hasil penelusuran dan investigasi beberapa pihak ternyata pengelolaan sampah desa Pasir Kulon yang bersebelahan dengan warga Pasir Lor tidak memiliki ijin warga sekitar dan sudah tidak sesuai dengan tujuan dan rencana awal yang hanya mengelola sampah kering.
Warga menuntut akses jalan masuk truk pengangkut sampah tidak melewati jalan lingkungan warga desa Pasir Lor dan penanganan sampah yang lebih profesional sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.