Pelantikan Pengawas dan Pengurus BUMDes


Bertempat di Aula Balai Desa Pasir Lor pada Selasa, 9 Maret 2021 diselenggarakan Pelantikan Pengawas dan Pengurus BUMDes Berkah Mandiri desa Pasir Lor. Kegiatan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan calon pengawas dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandiri desa Pasir Lor Periode 2021-2026.

Pada pukul 20.45 WIB acara pelantikan dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pelantikan Pengawas dan Pengurus BUMDes Berkah Mandiri desa Pasir Lor. Pengambilan sumpah dan janji Pengurus dan Pengawas BUMDes oleh Kepala Desa Pasir Lor diikuti penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas. Setelah itu Penyerahan Surat Keputusan (SK)  Kepala Desa Pasir Lor tentang Penetapan Pengurus dan Pengawas BUMDes.

Dalam sambutannya setelah Pelantikan Pengawas dan Pengurus BUMDes Berkah Mandiri, Ketua BPD Pasir Lor Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom mengucapkan selamat kepada pengawas dan pengurus BUMDes yang baru dilantik dan berharap kedepan BUMDes bisa lebih maju dengan selalu menjaga sinergitas dengan pihak-pihak yang terkait seperti pemdes, BPD, pendamping desa, masyarakat dan lain-lain. Di samping itu juga dalam menyusun program kerja BUMDes harus berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 tahun 2020 tentang pengelolaan BUMDes. Selanjutnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri No.110 tahun 2016, BPD akan selalu mengawasi seluruh kegiatan Pemdes termasuk di dalamnya yaitu kegiatan BUMDes Berkah Mandiri desa Pasir Lor.

Sementara Sekcam Karanglewas Sunarko yang diutus mewakili Camat Karanglewas menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Camat Karanglewas yang tidak bisa hadir memenuhi undangan karena bertepatan dengan acara di desa lain. Beliau menyambut baik dengan telah terbentuknya BUMDes Berkah Mandiri Pasir Lor dari hasil seleksi penjaringan. Lebih lanjut sekcam mengingatkan pentingnya memahami undang-undang tentang BUMDes yaitu Peraturan Bupati Banyumas No. 29 Tahun 2020 dan yang terbaru Peraturn Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Disamping itu pengawas dan pengurus BUMDes diharapkan bisa bersinergi dengan berbagai unsur untuk kemajuan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.